SI SAKTI (Sistem Informasi Masyarakat Talkandang Terintegrasi)
Pemerintah Desa Talkandang
Kabupaten Situbondo

Desa
Talkandang

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di SI SAKTI (Sistem Informasi Masyarakat Talkandang Terintegrasi) Desa Talkandang, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo

Info

Berita Nasional

Kemendagri Jatuhkan Sanksi Magang 3 Bulan ke Bupati Indramayu karena Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi berupa program magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akibat kelalaiannya tidak mengajukan izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman Lucky Hakim terkait tata kelola pemerintahan.

Detail Sanksi
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), Bima Arya menjelaskan bahwa Bupati Indramayu diwajibkan magang setidaknya satu hari dalam seminggu selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

"Kemendagri memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pendalaman materi terkait tata kelola politik pemerintahan. Selama tiga bulan ke depan, Bupati Indramayu wajib hadir di Kemendagri minimal satu hari per minggu," jelas Bima Arya.

Ia juga menekankan bahwa Lucky Hakim harus dapat mengatur jadwalnya agar sanksi ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa mengganggu tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

Hasil Pemeriksaan dan Dasar Pemberian Sanksi
Sanksi ini diambil setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Lucky Hakim dan sembilan orang saksi terkait pelanggaran tersebut. Hasil investigasi menunjukkan dua poin utama:

  1. Ketidaktahuan atas Aturan – Lucky Hakim dinilai tidak memahami kewajiban untuk mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri.

  2. Tidak Ada Penggunaan APBD – Pemeriksaan membuktikan bahwa tidak ada penggunaan anggaran daerah (APBD) dalam pembiayaan perjalanan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi penggunaan APBD untuk seluruh biaya perjalanan Bupati Indramayu. Namun, ketidaktahuan terhadap aturan tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi regulasi yang berlaku," tegas Bima Arya.

Tujuan Sanksi
Program magang ini dirancang agar Lucky Hakim dapat memahami secara komprehensif aturan-aturan pemerintahan, khususnya terkait tata kelola politik dan administrasi publik. Kemendagri berharap sanksi ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan perizinan.

Respons dan Implikasi
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari publik. Sebagian mengapresiasi langkah tegas Kemendagri dalam menegakkan aturan, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas sanksi magang dibandingkan dengan bentuk hukuman yang lebih berat.

Namun, Kemendagri menegaskan bahwa sanksi ini proporsional, mengingat tidak adanya kerugian keuangan negara dan lebih berfokus pada pembinaan. Ke depan, diharapkan seluruh pejabat daerah dapat lebih cermat dalam memenuhi kewajiban administratif untuk menghindari pelanggaran serupa.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Talkandang

3767 3767

3835 7602

7602

7602 7602

TOTAL : 7602 ORANG

3767

LAKI-LAKI

3835

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat: Lugundang Timur
Desa : Talkandang
Kecamatan : Situbondo
Kabupaten : Situbondo
Kodepos : 68315

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 2.155.788.352,00
Realisasi:RP 1.490.844.035,00

69.16%

Belanja

Anggaran:Rp 2.028.026.591,68
Realisasi:RP 1.082.453.500,78

53.37%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -127.761.760,32
Realisasi:RP 15.643.991,68

-12.24%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 74.227.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.146.463.000,00
Realisasi:RP 687.877.800,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 65.317.000,00
Realisasi:RP 65.317.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 650.161.000,00
Realisasi:RP 548.806.000,00

84.41%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 167.500.000,00
Realisasi:RP 170.000.000,00

101.49%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

Anggaran:Rp 49.620.352,00
Realisasi:RP 6.965.100,00

14.04%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 2.500.000,00
Realisasi:RP 11.878.135,00

475.13%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 982.045.570,68
Realisasi:RP 632.304.252,78

64.39%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 464.681.248,00
Realisasi:RP 326.849.248,00

70.34%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 42.000.000,00
Realisasi:RP 30.000.000,00

71.43%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 420.499.773,00
Realisasi:RP 4.200.000,00

1%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:RP 89.100.000,00

75%

SI SAKTI (Sistem Informasi Masyarakat Talkandang Terintegrasi)
Pemerintah Desa Talkandang
Kabupaten Situbondo

Desa
Talkandang

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Nasional

Kemendagri Jatuhkan Sanksi Magang 3 Bulan ke Bupati Indramayu karena Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi berupa program magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akibat kelalaiannya tidak mengajukan izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman Lucky Hakim terkait tata kelola pemerintahan.

Detail Sanksi
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), Bima Arya menjelaskan bahwa Bupati Indramayu diwajibkan magang setidaknya satu hari dalam seminggu selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

"Kemendagri memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pendalaman materi terkait tata kelola politik pemerintahan. Selama tiga bulan ke depan, Bupati Indramayu wajib hadir di Kemendagri minimal satu hari per minggu," jelas Bima Arya.

Ia juga menekankan bahwa Lucky Hakim harus dapat mengatur jadwalnya agar sanksi ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa mengganggu tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

Hasil Pemeriksaan dan Dasar Pemberian Sanksi
Sanksi ini diambil setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Lucky Hakim dan sembilan orang saksi terkait pelanggaran tersebut. Hasil investigasi menunjukkan dua poin utama:

  1. Ketidaktahuan atas Aturan – Lucky Hakim dinilai tidak memahami kewajiban untuk mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri.

  2. Tidak Ada Penggunaan APBD – Pemeriksaan membuktikan bahwa tidak ada penggunaan anggaran daerah (APBD) dalam pembiayaan perjalanan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi penggunaan APBD untuk seluruh biaya perjalanan Bupati Indramayu. Namun, ketidaktahuan terhadap aturan tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi regulasi yang berlaku," tegas Bima Arya.

Tujuan Sanksi
Program magang ini dirancang agar Lucky Hakim dapat memahami secara komprehensif aturan-aturan pemerintahan, khususnya terkait tata kelola politik dan administrasi publik. Kemendagri berharap sanksi ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan perizinan.

Respons dan Implikasi
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari publik. Sebagian mengapresiasi langkah tegas Kemendagri dalam menegakkan aturan, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas sanksi magang dibandingkan dengan bentuk hukuman yang lebih berat.

Namun, Kemendagri menegaskan bahwa sanksi ini proporsional, mengingat tidak adanya kerugian keuangan negara dan lebih berfokus pada pembinaan. Ke depan, diharapkan seluruh pejabat daerah dapat lebih cermat dalam memenuhi kewajiban administratif untuk menghindari pelanggaran serupa.

Beri Komentar

Komentar Facebook